Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), fotokopi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Perak dan Emas, fotokopi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Perak dan Emas, fotokopi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Perak dan Emas, atau fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. rencana ekspor Perak dan Emas; dan
e. rekomendasi Direktur Industri Tekstil dan Aneka Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
(2) Direktur menerbitkan SPE Perak dan Emas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur menyampaikan penolakan permohonan SPE Perak dan Emas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
