Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh Eksportir yang telah mendapatkan SPE Perak dan Emas. (2) SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id