Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
