Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/KP/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Bidang Perdagangan Dan Izin-Izin Dagang Terbatas Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terkait dengan penerbitan APIT;
2. Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/KP/III/78 tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan Perdagangan Terbatas Bagi Perusahaan Produksi Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 160/MPP/Kep/4/1998 yang terkait dengan penerbitan APIT; dan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M- DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
