Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Setiap API-U dan API-P yang diterbitkan diberi nomor yang terdiri dari 9 (sembilan) digit diikuti dengan huruf D, huruf B, atau huruf P.
(2) 9 (sembilan) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 2 (dua) digit pertama untuk nomor kode propinsi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Menteri ini;
b. 2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode kabupaten/kota sesuai dengan nomor kode yang ditetapkan di propinsi yang bersangkutan;
c. 5 (lima) digit terakhir untuk nomor urut API yang diterbitkan;
d. D untuk API-P yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, huruf B untuk API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, atau huruf P untuk API-U atau API-P yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap jumlah wilayah sehingga menyebabkan terjadinya perubahan nomor kode propinsi dan nomor kode kabupaten/kota, maka nomor kode yang baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Contoh penomoran kode Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
