Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap API-U dan API-P yang diterbitkan diberi nomor yang terdiri dari 9 (sembilan) digit diikuti dengan huruf D, huruf B, atau huruf P. (2) 9 (sembilan) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 2 (dua) digit pertama untuk nomor kode propinsi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Menteri ini; b. 2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode kabupaten/kota sesuai dengan nomor kode yang ditetapkan di propinsi yang bersangkutan; c. 5 (lima) digit terakhir untuk nomor urut API yang diterbitkan; d. D untuk API-P yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, huruf B untuk API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, atau huruf P untuk API-U atau API-P yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi. (3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap jumlah wilayah sehingga menyebabkan terjadinya perubahan nomor kode propinsi dan nomor kode kabupaten/kota, maka nomor kode yang baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Contoh penomoran kode Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id