Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, dilakukan atas nama Menteri oleh :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala BKPM; atau
c. Kepala Dinas Provinsi.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali atau pencabutan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 kepada importir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala BKPMD Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili.
(3) Kepala BKPM menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 kepada importir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala BKPMD Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili.
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 kepada importir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili.
Koreksi Anda
