Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan mengembalikan API asli yang telah dicabut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id