Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan mengembalikan API asli yang telah dicabut.
Koreksi Anda
