Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, perusahaan hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan API. (2) Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan/atau huruf h, perusahaan hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan API.
Koreksi Anda