Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) API dicabut apabila importir pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi importir pemilik API:
a. mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali;
b. tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
c. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 19 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
d. menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam dokumen permohonan API;
e. tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor;
f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor;
g. menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang berkaitan dengan impor; atau
h. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Bentuk surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
