Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat diaktifkan kembali apabila:
a. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Bentuk surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
