Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat diaktifkan kembali apabila: a. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau c. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Bentuk surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id