Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan data API-U atau API-P paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan kepada instansi penerbit API, dengan tembusan kepada Direktur Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/direksi, nama dan alamat importir serta Nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari instansi terkait, Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Surat Keterangan Domisili, untuk importir pemilik API-U; atau
b. perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/ direksi, nama dan alamat importir dan Nomor Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha industri lain dari instansi terkait, Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Surat Keterangan Domisili, untuk importir pemilik API-P.
(3) Setiap terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib mengajukan permohonan perubahan API-U atau API-P dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dengan melampirkan:
a. dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
c. asli API-U atau API-P yang lama.
(4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar, instansi penerbit menerbitkan API-U atau API-P yang baru.
Koreksi Anda
