Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal dan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal dan Kepala BKPM.
(3) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/kota di mana importir berdomisili.
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing-masing importir pemilik API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
