Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri ini. (2) API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda dengan logo Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id