Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(4) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) secara lengkap dan benar.
(2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan tembusan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota pembuat BAP.
(3) Dalam hal permohonan API-U dan API-P ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat penolakan permohonan kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima BAP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota pembuat BAP disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
