Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM dapat menerbitkan atau menolak menerbitkan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan atau penolakan penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda
