Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan API-P paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal permohonan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) belum lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan permohonan kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda