Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota, berdasarkan tembusan permohonan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) melakukan pemeriksaan di lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tembusan permohonan API diterima. (2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan pada waktunya, Dinas Provinsi dapat melakukan pemeriksaan di lapangan yang diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas Provinsi, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak BAP ditandatangani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id