Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau pemilik bangunan;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang dibidang perdagangan;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.
(2) Badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA, yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, dengan melampirkan:
a. salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau Badan Pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b. asli Rekomendasi dari Pemerintah atau Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing penanggung jawab Kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3x4; dan
e. fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab.
(3) Perusahaan di bidang penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini kepada Kepala BKPM, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c. fotokopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal;
d. fotokopi izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM;
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan sesuai dengan domisilinya;
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
h. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi.
i. fotokopi Izin Menetap Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API.
(4) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi setempat dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha;
c. fotokopi izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.
(5) Penyampaian permohonan dan/atau tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan:
a. melalui website http://inatrade.depdag.go.id;
b. melalui jasa pengiriman; atau
c. disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Impor, Kepala BKPM, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas
Kabupaten/Kota atau kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) di lokasi importir berdomisili.
Koreksi Anda
