Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir pemilik API dalam melakukan impor tunduk pada ketentuan: a. larangan impor barang yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. barang yang diimpor harus dalam keadaan baru kecuali barang yang diperbolehkan diimpor dalam keadaan bukan baru berdasarkan Peraturan Menteri; dan c. pengaturan impor dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri. (2) Pemilikan API oleh importir tidak melepaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh importir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id