Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor dapat dilaksanakan tanpa API untuk: a. barang impor sementara; b. barang promosi; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. barang kiriman; e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah; g. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); i. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; j. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; k. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan l. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi /lembaga tersebut. (2) Impor dapat dilaksanakan tanpa API dalam hal: a. impor tidak dilakukan secara terus-menerus dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan; dan/atau b. barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lain berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.
Koreksi Anda