Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Impor dapat dilaksanakan tanpa API untuk:
a. barang impor sementara;
b. barang promosi;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. barang kiriman;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
g. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
i. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
j. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
k. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan
l. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi /lembaga tersebut.
(2) Impor dapat dilaksanakan tanpa API dalam hal:
a. impor tidak dilakukan secara terus-menerus dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan;
dan/atau
b. barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lain berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.
Koreksi Anda
