Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya. (2) Importir pemilik API wajib melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan. (3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda