Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.
(2) Importir pemilik API wajib melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
(3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
