Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API. (2) API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah INDONESIA. (3) API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id