Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API.
(2) API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
Koreksi Anda
