Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan:
a. API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Kepala Dinas Provinsi.
b. API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bagi badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal.
c. API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bagi perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
d. API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b selain untuk badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf b dan perusahaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Dinas Provinsi.
(3) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d oleh Kepala Dinas Provinsi hanya untuk importir pemilik izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang.
(4) Penerbitan API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
