Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang ANGKA PENGENAL IMFORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. API Umum (API-U); dan
b. API Produsen (API-P).
(2) API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
(3) API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
