Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
