Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda