Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu yang dilakukan oleh Surveyor.
Koreksi Anda