Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu yang dilakukan oleh Surveyor.
Koreksi Anda
