Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
