Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor yang melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat dikenai sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda