Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Surveyor yang melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat dikenai sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
