Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila:
a. menerbitkan laporan Surveyor yang tidak sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. menerbitkan laporan Surveyor yang tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a;
d. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b;
e. masa berlaku sertifikat akreditasi KAN telah berakhir; atau
f. tidak memperoleh akreditasi dari KAN sesuai ruang lingkup yang relevan dalam waktu 2 (dua) tahun:
1. sejak tanggal penetapan sebagai Surveyor, bagi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
2. sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, bagi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda
