Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu, Surveyor berhak mendapatkan imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id