Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu, Surveyor berhak mendapatkan imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
