Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, biaya tersebut dibebankan kepada pelaku usaha.
Koreksi Anda