Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Koreksi Anda
