Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Surveyor yang akan maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda