Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Surveyor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Surveyor yang akan maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
