Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Surveyor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PP FTZ) atau sebagai dokumen pelengkap pada kegiatan muat barang dan kegiatan bongkar barang dalam Perdagangan Antar Pulau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id