Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan laporan Surveyor: a. paling lambat 1 (satu) hari setelah dokumen final pengapalan diterima oleh Surveyor secara lengkap dan benar dari importir, untuk Impor; dan b. paling lambat 1 (satu) hari setelah selesai pemeriksaan, untuk Ekspor dan Perdagangan Antar Pulau.
Koreksi Anda