Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu di luar negeri dilakukan oleh perusahaan surveyor yang menjadi afiliasinya, Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan nama perusahaan surveyor yang menjadi afiliasinya kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu di luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan surveyor yang menjadi afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam laporan Surveyor yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda