Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi; b. identifikasi dan spesifikasi barang melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium serta pos tarif/kode HS barang berdasarkan ketentuan klasifikasi barang; c. jumlah; d. waktu pengapalan; e. pelabuhan muat atau negara asal muat barang; dan f. data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan Surveyor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id