Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi;
b. identifikasi dan spesifikasi barang melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium serta pos tarif/kode HS barang berdasarkan ketentuan klasifikasi barang;
c. jumlah;
d. waktu pengapalan;
e. pelabuhan muat atau negara asal muat barang; dan
f. data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan Surveyor.
Koreksi Anda
