Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu, Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. fotokopi sertifikat akreditasi KAN sesuai ruang lingkup yang relevan untuk surveyor yang telah diakreditasi; c. surat pernyataan dari pemohon mengenai kompetensi terhadap ruang lingkup yang relevan dan pernyataan sedang dalam proses akreditasi oleh KAN serta akan memperoleh akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan, untuk surveyor yang belum diakreditasi; d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. keterangan mengenai perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium disertai daftar peralatan lengkap laboratorium; g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH); dan h. fotokopi dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan karakteristik Barang Tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan/atau diperdagangkan antar pulau. i. Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, dinilai memenuhi persyaratan dan dianggap mampu serta cakap untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu.
Koreksi Anda