Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis barang sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki cabang atau perwakilan di dalam negeri dan di luar negeri, atau berafiliasi dengan Surveyor di luar negeri yang telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi untuk efektifitas pelayanan verifikasi; e. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai ruang lingkup penugasan; f. memiliki paling sedikit 1 (satu) laboratorium uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup yang relevan dan dapat bekerjasama dengan laboratorium uji lain yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup yang relevan jika laboratorium uji dimaksud belum memiliki ruang lingkup yang dipersyaratkan; g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis; dan h. persyaratan lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis Barang Tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan/atau diperdagangkan antar pulau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id