Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan, akuntabel dan obyektif.
Koreksi Anda
