Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN kewajiban Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu dengan pertimbangan:
a. untuk memastikan bahwa barang yang akan diekspor, diimpor, dan/atau diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. untuk mendukung usaha pemerintah dalam:
1. melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
2. melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi;
3. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
4. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
5. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri;
dan/atau
6. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam.
Koreksi Anda
