Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN kewajiban Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap Barang Tertentu dengan pertimbangan: a. untuk memastikan bahwa barang yang akan diekspor, diimpor, dan/atau diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. b. untuk mendukung usaha pemerintah dalam: 1. melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; 2. melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; 3. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; 4. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri; 5. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri; dan/atau 6. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam.
Koreksi Anda