Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS DI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Ekspor, Impor dan/atau Perdagangan Antar Pulau untuk Barang Tertentu wajib dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis.
(2) Barang Tertentu yang wajib dilakukan Verikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
