Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Impor Kedelai untuk:
a. keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor.
(2) Impor Kedelai untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku ketentuan penetapan sebagai IT-Kedelai, pengakuan sebagai IP-Kedelai, dan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
14. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
