Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT-Kedelai dibekukan apabila tidak merealisasikan impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Penetapan sebagai IT-Kedelai dan IP-Kedelai dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
