Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT-Kedelai dan IP-Kedelai wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Kedelai melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal. (3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id