Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, IT-Kedelai harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Surat Pernyataan Kesanggupan membeli kedelai petani dan ditandatangani di atas materai; b. Rencana penjualan kedelai ke dalam negeri; dan c. fotokopi penetapan sebagai IT-Kedelai. (2) Jumlah pembelian Kedelai petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan penghitungan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bukti realisasi pembelian Kedelai petani yang dimuat di dalam Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandasahkan oleh: a. Perusahaan Umum BULOG; atau b. Surveyor yang telah memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Surveyor (SIUJS). (4) Dalam hal keadaan tertentu yang mengakibatkan harga pasar di atas Harga Beli Petani (HBP): a. Petani dapat menjual di pasar umum dengan harga pasar yang terbentuk; dan/atau b. Petani dapat menjual kepada IT-Kedelai dan/atau Perusahaan Umum BULOG dengan Harga Beli Petani (HBP) yang ditetapkan Pemerintah. (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (6) Pengajuan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Permohonan Persetujuan Impor Periode Semester Pertama dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan November; b. Permohonan Persetujuan Impor Periode Semester Kedua dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan Mei. (7) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diterbitkan setiap awal semester. (8) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada para IT-Kedelai serta tembusan disampaikan kepada instansi terkait. (9) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (10) Dalam hal impor Kedelai melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda