Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BUMN dan/atau swasta harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); f. fotokopi bukti penguasaan tempat penyimpanan (gudang) sesuai dengan karakteristik produk; g. surat pernyataan dari bank devisa yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kemampuan finansial yang memenuhi syarat perbankan untuk mendukung penerbitan L/C; h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ikut serta dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. surat Pernyataan Kesanggupan membeli kedelai petani dan ditandatangani di atas materai. (2) Bukti realisasi pembelian Kedelai petani yang dimuat di dalam Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditandasahkan oleh: a. Perusahaan Umum BULOG; atau b. Surveyor yang telah memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Surveyor (SIUJS). (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Kedelai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-Kedelai. (7) Pengakuan sebagai IP-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (8) Pengakuan sebagai IP-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BUMN dan/atau swasta pemilik IP- Kedelai serta tembusan disampaikan kepada instansi terkait. (9) Pengakuan sebagai IP-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (10) Dalam hal impor Kedelai melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Kedelai disampaikan secara manual kepada instansi terkait. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5A — PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id