Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Kedelai oleh Perusahaan Umum BULOG dapat dilakukan setelah mendapat penugasan dari Menteri. (2) Impor Kedelai oleh BUMN dan/atau swasta hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai atau pengakuan sebagai IP-Kedelai dari Menteri. (3) Impor Kedelai oleh koperasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai dari Menteri. (4) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Kedelai dan pengakuan sebagai IP-Kedelai kepada Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda