Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/5/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kedelai adalah hasil tanaman kedelai (Glycine max. Merr) berupa biji kering berwarna kuning yang telah dilepaskan dari kulit polong dan dibersihkan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS Ex. 1201.90.00.00.
2. Program Stabilisasi Harga Kedelai, yang selanjutnya disebut Program SHK adalah pengaturan pembelian Kedelai dari petani, impor Kedelai, dan penjualan Kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Importir Terdaftar Kedelai, yang selanjutnya disebut IT-Kedelai adalah BUMN, koperasi dan/atau swasta yang melakukan impor Kedelai untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindah- tangankan kepada pihak lain.
5. Importir Produsen Kedelai, yang selanjutnya disebut IP-Kedelai adalah BUMN dan/atau swasta yang melakukan impor Kedelai untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
6. Persetujuan Impor adalah izin impor Kedelai.
7. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
9. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
