Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/M-DAG/PER/7/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
SISA DAN SKRAP LOGAM YANG DIBATASI EKSPORNYA
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 1
2620.11.00.00 Hard zinc spelter.
2
2620.19.00.00 Terak, abu dan residu dengan kandungan utama seng selain hard zinc spelter.
3
7204.10.00.00 Sisa dan skrap dari besi tuang.
Khusus yang berasal dari Pulau Batam.
4
7204.21.00.00 Sisa dan skrap dari baja stainless.
5
7204.29.00.00 Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless.
Khusus yang berasal dari Pulau Batam.
6
7204.30.00.00 Sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah.
Khusus yang berasal dari Pulau Batam.
7
7204.41.00.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
Khusus yang berasal dari Pulau Batam.
8
7204.49.00.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah dengan bentuk selain dari bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
Khusus yang berasal dari Pulau Batam.
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 9
7204.50.00.00 Ingot hasil peleburan kembali skrap.
Khusus yang berasal dari Pulau Batam.
10
7404.00.00.00 Sisa dan skrap tembaga.
11 ex. 7404.00.00.00 Sisa dan skrap perunggu.
12 ex. 7404.00.00.00 Sisa dan skrap kuningan.
13
7503.00.00.00 Sisa dan skrap nikel.
14
7602.00.00.00 Sisa dan skrap aluminium.
15
7901.12.00.00 Seng bukan paduan mengandung seng kurang dari 99,99% menurut beratnya.
16
7902.00.00.00 Sisa dan skrap seng.
17
7903.90.00.00 Bubuk dan serpihan seng.
? 18
8002.00.00.00 Sisa dan skrap timah.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Koreksi Anda
